TARAKAN, okenews.net – Aparat Kepolisian Resort (Polres) Tarakan menggagalkan penyelundupan 87 koli kepiting betina bertelur, Minggu (24/04/2016) malam pukul 23.30 Wita. Kepiting yang diangkut menggunakan kendaraan jenis truk itu, rencananya bakal dibawa ke Tawau, Malaysia untuk dijual.
“Memang sebelumnya kami mendapatkan laporan kalau ada pengusaha yang sering mengekspor kepiting betina. Setelah diintai dan setelah kepiting tersebut akan di kirim langsung kami cegat kendaraannya di depan gedung Gita Jalatama,” ujar Wakapolres Tarakan, Kompol Hendri KD Sidabutar, kepada Okenews.net, Senin (25/074/2016).
Setelah berhasil menghentikan kendaraan yang menjadi target tersebut, polisi menemukan kepiting betina dalam kondisi terikat di dalam koli, dan siap untuk diperjual belikan.
“Langsung kami giring ke Mako Polres tarakan bersama dengan Supir truk tersebut, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”tegas Hendri.
Sesuai dengan Peraturan Kementrian (Permen) Perikanan dan Kelautan No 01 Tahun 2015, rencananya kepiting bertelur yang berhasil diamankan akan dirilis ke habitatnya.
“Kami akan berkordinasi terlebih dahulu dengan pihak kejaksaan dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) untuk menentukan undang-undang mana yang akan diberlakukan,” sambung Hendri.
Terpisah, Kepala BKIPM Kelas II Tarakan, Sab Lestiawan menuturkan, penangkapan yang dilakukan oleh Polres tarakan, merupakan yang terbesar di tahun ini.
“Kalau beratnya sekitar dua ton, jika diuangkan maka semuanya ditaksir sekitar Rp 700 juta,” tuturnya.
Ia uga tak menampik, jika Tarakan kerap dijadikan pintu masuk untuk perdaganagn kepiting bertelur secara ilegal.
“semua kepiting yang berada di wilayah kalimantan Timur, Kalimantan Selatan bahkan dari Makassar yang akan dijual ke Tawau pasti melalui Tarakan. Oleh karena itu, Tarakan akan diperketat untuk pengawasannya,” tandasnya. (any/rusman)
Headline
Nasional
Kaltara
Hukum
Ekonomi
Politik
Teknologi
Gaya Hidup
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar: