TARAKAN, okenews.net - Menjamurnya Tempat Hiburan Malam (THM) di Tarakan, mulai mendapat sorotan dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop dan UMKM). Pasalnya, tak satu pun pelaku industri THM di Tarakan, yang mengantongi izin penjualan minuman keras (miras).
Kabid Industri Disperindagkop dan UMKM Tarakan, Muhammad Romli menjelaskan, pihaknya bakal melakukan penertiban terhadap peredaran miras tak berizin tersebut.
"Untuk tempat karoeke sama hotel melati, mirasnya tidak ada izin itu, tidak pernah kita akomodir” Ungkapnya dalam jajak pendapat yang dilaksanakan di kantor DPRD kota Tarakan (13/04/2016).
Sementara itu, penjualan miras yang diperdagangkan harus sesuai dengan ketetapan yang telah dibuat oleh Pemerintah Kota, sesuai dengan kadar metanol yang terkandung didalam alkoholnya.
"Misalnya 0-5% masuk kedalam klasifikasi A, disusul 5-20% kelas B, sedangkan 20% keatas berada dalam klasifikasi C. Ketiga klasifikasi ini pun hanya diperbolehkan untuk hotel-hotel berbintang," tambah Romli. (andri/rusman)
Headline
Nasional
Kaltara
Hukum
Ekonomi
Politik
Teknologi
Gaya Hidup
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
- Top News
Top News
-
TARAKAN, okenews.net – Operasi Patuh 2016 resmi digelar oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tarakan, mulai tanggal 16 hingga 2...
-
TARAKAN, okenews.net – Menanggapi munculnya ‘gerakan kiri’ atau paham komunisme di Kalimantan Utara (Kaltara), membuat Majelis Ulama ...
-
MALINAU, okenews.net - Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial memberikan bantuan berupa program Kelompok Usaha Bersama (KUBE), denga...
-
TARAKAN, okenews.net – Kebijakan Wali Kota Tarakan Sopian Raga mengambil keputusan untuk merelokasi pedagang dadakan (kaki lima) yang ber...
-
TARAKAN, okenews.net - Dalam kegiatan penenggelaman dua kapal ilegal fishing asal Malaysia, Selasa (05/04/2016), di Mako Satlan II Subdit ...
-
TARAKAN, okenews.net – Si jago merah kembali membara di Kota Tarakan, Kamis dini hari (18/02/2016). Kali ini 5 rumah di Jalan sudirm...

Tidak ada komentar: