ads

Headline

Nasional

Kaltara

Hukum

Ekonomi

Politik

Teknologi

Gaya Hidup

TARAKAN, okenews.net - Menjamurnya Tempat Hiburan Malam (THM) di Tarakan,  mulai mendapat sorotan dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop dan UMKM). Pasalnya, tak satu pun pelaku industri THM di Tarakan, yang mengantongi izin penjualan minuman keras (miras).

Kabid Industri Disperindagkop dan UMKM Tarakan, Muhammad Romli menjelaskan, pihaknya bakal melakukan penertiban terhadap peredaran miras tak berizin tersebut.

"Untuk tempat karoeke sama hotel melati, mirasnya tidak ada izin itu, tidak pernah kita akomodir” Ungkapnya dalam jajak pendapat yang dilaksanakan di kantor DPRD kota Tarakan (13/04/2016).

Sementara itu, penjualan miras yang diperdagangkan harus sesuai dengan ketetapan yang telah dibuat oleh Pemerintah Kota, sesuai dengan kadar metanol yang terkandung didalam alkoholnya.

"Misalnya 0-5% masuk kedalam klasifikasi A, disusul 5-20% kelas B, sedangkan 20% keatas berada dalam klasifikasi C. Ketiga klasifikasi ini pun hanya diperbolehkan untuk hotel-hotel berbintang," tambah Romli. (andri/rusman)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top