ads

Headline

Nasional

Kaltara

Hukum

Ekonomi

Politik

Teknologi

Gaya Hidup

TARAKAN, okenews.net – Untuk yang kesekian kalinya Polres Tarakan memusnahkan barang bukti narkotika golongan satu jenis Sabu-subu. Kali ini Sabu seberat 99,04 gram dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan kedalam toilet, Kamis (30/03/2016) pukul 09.50 Wita. Pemusnahan yang difokuskan di ruangan Satreskoba Polres Tarakan, tersangka SU,KM,SF, dan AG dihadirkan langsung, untuk melihat barang haram milik mereka dihancurkan dengan cara di blender.

Kasat Reskoba IPTU Michael Hasugian didampingi Paur Subaghumas Polres Tarakan IPTU Hadi Sucipto memberberkan, narkotika tersebut diamankan dari 4 tersangka, dan 3 diantaranya merupakan hasil penyelidikan satuan reskoba, serta 1 Laporan Polisi lainnya yang merupakan hasil operasi bersinar 2016.

"Ke 4 tersangka yakni  SU 2 bungkus sabu seberat 50,73 gram, KM 1 bungkus sabu  46,58 gram, SF 6 bungkus sabu sebarat 0,82 dan AG 1 bungkus sabu dengan berat 2,41 gram, sehingga total keseluruhan 99,04 gram,” jelas hadi kepada okenews.net.

Hadi menambahkan, meskipun kali ini pemusnahan barang bukti tidak seperti yang sudah dilakukan dengan jumlah kiloan, hal tersebut bukan persoalan. Mengingat sesuai dengan koordinasi antara Polres dan Badan Narkotika Nasional (BNN)Tarakan, pemusnahan barang bukti narkoba harus dilakukan cepat tanpa harus menunggu jumlah besar.

“Tidak semua barang bukti sabu dimusnahkan, tetap ada disisakan dengan berat 0,5 gram, ini dijadikan sebagai alat bukti dipersidangan nantinya,” katanya.


Dilain sisi Kasat Reskoba IPTU Michael Hasugian, usai melarutkan Sabu yang sudah menjadi Jus kedalam toilet, dirinya memastikan pemusnahan kali ini merupakan pemusnahan terakhir yang dilakukan olehnya. Sebab, dalam waktu dekat Michael Hasugian akan meletakan jabatan sebagai Kasat reskoba Polres Tarakan, untuk pindah tugas kedaerah lain. (ndi/nor) 

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top