TARAKAN, okenews.net – Untuk yang kesekian kalinya Polres
Tarakan memusnahkan barang bukti narkotika golongan satu jenis Sabu-subu. Kali
ini Sabu seberat 99,04 gram dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan
kedalam toilet, Kamis (30/03/2016) pukul 09.50 Wita. Pemusnahan yang difokuskan
di ruangan Satreskoba Polres Tarakan, tersangka SU,KM,SF, dan AG dihadirkan
langsung, untuk melihat barang haram milik mereka dihancurkan dengan cara di
blender.
Kasat Reskoba IPTU Michael Hasugian didampingi Paur
Subaghumas Polres Tarakan IPTU Hadi Sucipto memberberkan, narkotika tersebut
diamankan dari 4 tersangka, dan 3 diantaranya merupakan hasil penyelidikan
satuan reskoba, serta 1 Laporan Polisi lainnya yang merupakan hasil operasi
bersinar 2016.
"Ke 4 tersangka yakni SU 2 bungkus sabu seberat 50,73 gram, KM 1
bungkus sabu 46,58 gram, SF 6 bungkus
sabu sebarat 0,82 dan AG 1 bungkus sabu dengan berat 2,41 gram, sehingga total
keseluruhan 99,04 gram,” jelas hadi kepada okenews.net.
Hadi menambahkan, meskipun kali ini pemusnahan barang bukti
tidak seperti yang sudah dilakukan dengan jumlah kiloan, hal tersebut bukan
persoalan. Mengingat sesuai dengan koordinasi antara Polres dan Badan Narkotika
Nasional (BNN)Tarakan, pemusnahan barang bukti narkoba harus dilakukan cepat
tanpa harus menunggu jumlah besar.
“Tidak semua barang bukti sabu dimusnahkan, tetap ada
disisakan dengan berat 0,5 gram, ini dijadikan sebagai alat bukti dipersidangan
nantinya,” katanya.
Dilain sisi Kasat Reskoba IPTU Michael Hasugian, usai
melarutkan Sabu yang sudah menjadi Jus kedalam toilet, dirinya memastikan
pemusnahan kali ini merupakan pemusnahan terakhir yang dilakukan olehnya.
Sebab, dalam waktu dekat Michael Hasugian akan meletakan jabatan sebagai Kasat
reskoba Polres Tarakan, untuk pindah tugas kedaerah lain. (ndi/nor)
Tidak ada komentar: