TARAKAN, okenews.net – Sebagai kota yang terus berkembang di Kalimantan Utara, pertumbuhan perusahaan di Tarakan masuk kategori pesat, hal itu
berdasarkan data wajib lapor perusahaan serta pendataan yang dilakukan oleh
bagian pengawasan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Tarakan.
Kepada okenews,net Kepala Dinsosnaker Tarakan, M.Zaini
mengatakan, wajib lapor yang dilakukan oleh perusahaan dimulai pada bulan
Januari hingg Desember, wajib lapor berfungsi sebagai data Dinsosnaker untuk
mengetahui jumlah perusahaan yang ada dan beroperasi di Tarakan.
“Bagian pengawasan sudah melakukan pendataan berdasarkan
wajib lapor yang dilakukan oleh perusahaan,” ucap M.Zaini, Kamis (19/05/2016).
Lanjut Zaini, dari wajib lapor tersebut diketahui ada 3
klasifikasi perusahaan yakni Perusahaan besar, sedang, dan perusahaan kecil.
Untuk kategori perusahaan besar, jumlah karyawan dipekerjakan melebihi dari 100
orang, sedangkan untuk kategori sedang jumlah karyawan diatas 60 orang, dan
perusahaan kecil hanya mempekerjakan tidak lebih 10 orang pegawai.
“Jumlah perusahaan di Tarakan yakni kategori besar ada 109
perusahaan, untuk perusahaan sedang ada 60, dan perusahaan kecil sebanyak 484, kita meminta sampai akhir Desember perusahaan yang belum melaksanakan wajib lapor
bisa segera melakukannya,” pungkasnya (nur)
Tidak ada komentar: