ads

Headline

Nasional

Kaltara

Hukum

Ekonomi

Politik

Teknologi

Gaya Hidup

TARAKAN, okenews.net – Sebagai kota yang terus berkembang di Kalimantan Utara, pertumbuhan perusahaan di Tarakan masuk kategori pesat, hal itu berdasarkan data wajib lapor perusahaan serta pendataan yang dilakukan oleh bagian pengawasan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Tarakan.

Kepada okenews,net Kepala Dinsosnaker Tarakan, M.Zaini mengatakan, wajib lapor yang dilakukan oleh perusahaan dimulai pada bulan Januari hingg Desember, wajib lapor berfungsi sebagai data Dinsosnaker untuk mengetahui jumlah perusahaan yang ada dan beroperasi di Tarakan.

“Bagian pengawasan sudah melakukan pendataan berdasarkan wajib lapor yang dilakukan oleh perusahaan,” ucap M.Zaini, Kamis (19/05/2016).

Lanjut Zaini, dari wajib lapor tersebut diketahui ada 3 klasifikasi perusahaan yakni Perusahaan besar, sedang, dan perusahaan kecil. Untuk kategori perusahaan besar, jumlah karyawan dipekerjakan melebihi dari 100 orang, sedangkan untuk kategori sedang jumlah karyawan diatas 60 orang, dan perusahaan kecil hanya mempekerjakan tidak lebih 10 orang pegawai.


“Jumlah perusahaan di Tarakan yakni kategori besar ada 109 perusahaan, untuk perusahaan sedang ada 60, dan perusahaan kecil sebanyak 484, kita meminta sampai akhir Desember perusahaan yang belum melaksanakan wajib lapor bisa segera melakukannya,” pungkasnya (nur)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top