ads

Headline

Nasional

Kaltara

Hukum

Ekonomi

Politik

Teknologi

Gaya Hidup

TARAKAN, okenews - Dari beberapa kali razia yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tarakan dalam beberapa tahun terakhir, berhasil menyita puluhan motor yang tidak memiliki dokumen atau surat kendaraan resmi.

Kapolres Tarakan AKBP Dani Hamdani melalui Kasat Lantas, AKP Cindy Heliyadi mengtakan, kendaraan roda dua dan empat yang terlihat di depan Kantor Satlantas Polres Tarakan sebagian akan mengikuti sidang pada Jumat (19/05/2016), serta Jumat pekan depannya.

"Kendaraan tersebut ada yang hanya menggunakan faktur dari dealer sebagai surat jalan," Ucap Cindy, kepada okenews.net, Kamis (19/05/2016).

Cindy mengakui, untuk kendaraan roda dua jumlahnya  sekitar 70  unit, sedangkan untuk barang bukti roda dua yang berada di Mako Polres Tarakan, pihak Satlantas sudah melakukan sosialisasi di koran maupun radio, apabila pemiliknya sudah membayar tilang di Pengadilan untul segera mengambil kendaraannya.

"Setelah menjalani persidangan dan membayar tilang di Pengadilan atau di kejaksaan bisa mengambil motornya, berdasarkan pengalaman dari 100 lebih pelanggaran hanya 50 pelanggar yang datang," jelasnya.

Sedangkan untuk barang  bukti yang sudahbsetahun atau lebih, tetap akan berada di Polres tetapi jika sampai 2 tahun tidak diambil pihaknya akan meminta penetapan dari Pengadilan.

"Meminta  Pengadilan mengeluarkan surat penetapan, kendaraan tersebut mau diapakan. Setelah itu baru kita langkahkan," ujar Cindy.

Diakui Cindy, Pengadilan selama ini  tidak memberikan surat penetapan maupun langkah pelelangan, hanya  berita acara penitipan.

"Kalau sudah setahun misalnya kendaraannya ditilang tetap kita arahkan bayar di Kejaksaan. Meskipun sidangnya sudah setahun lalu, intinya diselesaikan dulu tilangnya," katanya.

Maraknya pelanggaran yang terjadi, Cindy meminta kepada pihak Dealer apabila ada masyarakat yang membeli motor harus punya sim, karena kalau terjadi pelanggaran lalu lintas yang disita adalah SIM dan bukan motornya.

"Sedangkan faktur ada jangka waktunya sampai 14 hari, jadi jika beli kendaraan wajib punya SIM," tutupnya. (**/nur)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top