ads

Headline

Nasional

Kaltara

Hukum

Ekonomi

Politik

Teknologi

Gaya Hidup

TARAKAN, okenews.net – Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Tarakan ‘melibas’ dua orang yang terlibat dalam kasus peredaran sabu. Keduanya merupakan pengedar dan pembeli yang tertangkap pada hari minggu (22/05/2016) pukul 00.30 Wita dinihari, di Kelurahan Selumit, tepatnya dibelakang Toko Malinau.

Awalnya, petugas mengamankan pelaku berinisial SP yang berprofesi sebagai penjaga tambak, dan menemukan sabu siap edar sebanyak 15 paket yang disimpan di dalam termos besi berukuran kecil.

“Setelah ditimbang, sabu seberat 22,69 gram. SP kita kenakan Pasal 112 ayat 2 junto pasal 114 ayat 2 Undang undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun dan barang bukti diatas 5 gram,” jelas Kapolres Tarakan AKBP Dani Hamdani, melalui Paur Subbga Humas Polres Tarakan Iptu Hadi Sucipto kepada okenews.net, Senin (23/05/2016).

Usai mengamankan SP, polisi melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Setelah diselidiki, polisi kembali meringkus satu orang berinisial J yang sempat membeli sabu dari pelaku SP.

“J ditangkap setelah SP, dan dirumah J ini ditemukan sabu satu bungkus plastik berukuran kecil seberat 0,14  gram disimpan didalam kaos kaki yang sedang dipakainya,” lanjut Hadi.

Pelaku berinisial J terancam Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 114 ayat 1 Undang undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun kurungan penjara. (**/rusman)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top