TARAKAN, okenews.net - Setelah dua kali peristiwa pembajakan dan penyanderaan kapal dan ABK oleh kelompok separatis di Filipina, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan surat edaran tertanggal 25 April, terkait larangan ekspor batu bara ke wilayah Filipina.
“Memang kabar yang kami terima dari media cetak dan elektronik terkait larangan mengekspor batu bara ke Filipina. Masih berkaitan dengan pembajakan yang belakangan ini terjadi dan selama ini sudah ada dua kapal yang dibajak dengan korban sandera sebanyak 14 ABK kewarganegaraan Indonesia,” ujar Syahruddin, Komandan Patroli Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tarakan, Rabu (27/04/2016).
Namun, pihak KSOP Tarakan masih memberlakukan izin berlayar ke Filipina, sesuai telegram yang diterima dari Kementerian Perhubungan.
“Kami juga masih berkomunikasi dengan pihak ESDM di pusat terkait edaran terserbut. Tidak hanya itu nantinya kami juga akan berkordiniasi dengan pihak Bea dan Cukai terkait Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang memang dikeluarkan oleh mereka,” tuturnya.
“Edaran yang dikeluarkan oleh ESDM hanya larangan ekspor batu bara, namun untuk izin berlayar ke Filipina masih diberlakukan, namun tetap harus mengikuti aturan yang diberlakukan oleh Dirjen Perhubungan,” tutupnya.(rusman)
Headline
Nasional
Kaltara
Hukum
Ekonomi
Politik
Teknologi
Gaya Hidup
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar: