TARAKAN, okenews.net - Dengan target kasus minimal 2 perkara korupsi dalam satu tahun, menurut kapolres Tarakan, AKBP Dani Hamdani membutuhkan biaya yang mahal. Berbeda dengan penyelidikan pidana umum dan narkoba yang prosesnya lebih cepat dengan menggunakan minimal 2 alat bukti.
“Bukan hanya budget, dari aspek tahapan-tahapannya yang membuat lebih mahal penanganan kasus korupsi. Kita tidak bisa langsung ke proses penyidikan seperti pidana lainnya, tapi aspek penyelidikannya yang diperbanyak,” bebernya, Rabu (27/04/2016).
Tak hanya proses penyelidikan, dalam perkara korupsi juga membutuhkan banyak keterangan saksi, termasuk saksi ahli seperti hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Untuk satu kasus, biaya akomodasi saksi ahli misalnya sampai ke Jakarta, Samarinda atau kemana itu memerlukan dana minimal ratusan juta," sambung Kapolres.
Kendati Provinsi Kalimantan Utara memiliki struktur BPK untuk perwakilan Tarakan, Kapolres tetap melakukan komunikasi dengan BPKP Kalimantan Timur, di Samarinda.
"Sebenarnya untuk perkara korupsi juga ada DIPA dari pusat. Jadi semua bisa jalan saja sampai selesai," pungkasnya. (rusman)
Headline
Nasional
Kaltara
Hukum
Ekonomi
Politik
Teknologi
Gaya Hidup
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar: