ads

Headline

Nasional

Kaltara

Hukum

Ekonomi

Politik

Teknologi

Gaya Hidup

TARAKAN, okenews.net - Undang-undang nomor 23 tahun 2014 yang menggeser kewenangan daerah Kabupaten dan Kota oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), mulai diberlakukan. Salah satunya, pengalihan kewenangan Dinas Kehutanan Pertambangan dan Energi (Dihutamben). Sehingga, kewenangan tentang perusahaan tambang dan kelistrikan, yang sebelumnya dibawahi Pemkot Tarakan, kini sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi.

"Seiring dengan surat perpanjangan izin yang dimohonkan oleh PLN Tarakan kepada Pemprov Kaltara, sesuai Perda setiap 3 bulan ada kewajiban PLN Tarakan untuk memberikan pelaporan kinerja, tekhnis dan lainnya kepada Pemprov Kaltara," papar Mudain, Wakil Ketua I DPRD Tarakan, Kamis (28/04/2016)

Nantinya, semua kebijakan berada di tangan Pemprov, termasuk perizinan PT Pelayanan Listrik Nasional (PLN) Tarakan.

"Kami akan mendorong Pemprov dan DPRD Kaltara untuk membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kelistrikan Kaltara, dalam hal ini Tarakan menjadi bagiannya. Kalau memang Raperda kelistrikan mau dibahas, kami harap tim pembahas sedapat mungkin segera berkoordinasi dengan pemkot dan DPRD Tarakan," jelas Mudain.

Mudain menerangkan, terkait kondisi kelistrikan di Tarakan, tim pembahas perlu meminta masukan dan informasi terlebih dahulu, meski keputusan dan kewenangan dimiliki oleh Pemprov.

"Karena Raperda kabupaten kota sudah lama terbentuk maka Prolegda harus menyesuaikan kondisi Kabupaten kota yang ada. Jangan sampai nanti Raperda itu bertentangan dengan yang sudah ada, sehingga daerah menyesuaikan lagi dengan yang sudah terbentuk. Sama hal nya dengan rencana kelistrikan di Kaltara," tegasnya.

Menurut politisi asal Partai Demokrat ini, dalam penyesuaian Raperda tentang kelistrikan terdapat rencana jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing.

"Provinsi harus betul-betul melakukan kajian teknis, kajian secara akademisi harus dilakukan secara baik. Jangan sampai nanti tidak ada naskah akademis yang jelas, karena harus betul-jadi acuan dalam penyusunan perda untuk menjadi rekomendasi tentang filosofi dari sebuah Raperda, dasar hukum sesuai hasil kajian dari akademis itu," tandas Mudain. (rusman)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top