TARAKAN, okenews.net - Undang-undang nomor 23 tahun 2014 yang menggeser kewenangan daerah Kabupaten dan Kota oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), mulai diberlakukan. Salah satunya, pengalihan kewenangan Dinas Kehutanan Pertambangan dan Energi (Dihutamben). Sehingga, kewenangan tentang perusahaan tambang dan kelistrikan, yang sebelumnya dibawahi Pemkot Tarakan, kini sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi.
"Seiring dengan surat perpanjangan izin yang dimohonkan oleh PLN Tarakan kepada Pemprov Kaltara, sesuai Perda setiap 3 bulan ada kewajiban PLN Tarakan untuk memberikan pelaporan kinerja, tekhnis dan lainnya kepada Pemprov Kaltara," papar Mudain, Wakil Ketua I DPRD Tarakan, Kamis (28/04/2016)
Nantinya, semua kebijakan berada di tangan Pemprov, termasuk perizinan PT Pelayanan Listrik Nasional (PLN) Tarakan.
"Kami akan mendorong Pemprov dan DPRD Kaltara untuk membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kelistrikan Kaltara, dalam hal ini Tarakan menjadi bagiannya. Kalau memang Raperda kelistrikan mau dibahas, kami harap tim pembahas sedapat mungkin segera berkoordinasi dengan pemkot dan DPRD Tarakan," jelas Mudain.
Mudain menerangkan, terkait kondisi kelistrikan di Tarakan, tim pembahas perlu meminta masukan dan informasi terlebih dahulu, meski keputusan dan kewenangan dimiliki oleh Pemprov.
"Karena Raperda kabupaten kota sudah lama terbentuk maka Prolegda harus menyesuaikan kondisi Kabupaten kota yang ada. Jangan sampai nanti Raperda itu bertentangan dengan yang sudah ada, sehingga daerah menyesuaikan lagi dengan yang sudah terbentuk. Sama hal nya dengan rencana kelistrikan di Kaltara," tegasnya.
Menurut politisi asal Partai Demokrat ini, dalam penyesuaian Raperda tentang kelistrikan terdapat rencana jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing.
"Provinsi harus betul-betul melakukan kajian teknis, kajian secara akademisi harus dilakukan secara baik. Jangan sampai nanti tidak ada naskah akademis yang jelas, karena harus betul-jadi acuan dalam penyusunan perda untuk menjadi rekomendasi tentang filosofi dari sebuah Raperda, dasar hukum sesuai hasil kajian dari akademis itu," tandas Mudain. (rusman)
Headline
Nasional
Kaltara
Hukum
Ekonomi
Politik
Teknologi
Gaya Hidup
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
- Top News
Top News
-
TARAKAN, okenews.net – Operasi Patuh 2016 resmi digelar oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tarakan, mulai tanggal 16 hingga 2...
-
TARAKAN, okenews.net – Menanggapi munculnya ‘gerakan kiri’ atau paham komunisme di Kalimantan Utara (Kaltara), membuat Majelis Ulama ...
-
MALINAU, okenews.net - Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial memberikan bantuan berupa program Kelompok Usaha Bersama (KUBE), denga...
-
TARAKAN, okenews.net – Kebijakan Wali Kota Tarakan Sopian Raga mengambil keputusan untuk merelokasi pedagang dadakan (kaki lima) yang ber...
-
TARAKAN, okenews.net - Dalam kegiatan penenggelaman dua kapal ilegal fishing asal Malaysia, Selasa (05/04/2016), di Mako Satlan II Subdit ...
-
TARAKAN, okenews.net – Si jago merah kembali membara di Kota Tarakan, Kamis dini hari (18/02/2016). Kali ini 5 rumah di Jalan sudirm...

Tidak ada komentar: