TARAKAN, okenews.net – 21 orang yang diamankan oleh aparat gabungan Polres Tarakan dan Detasemen C Pelopor Brimob Polda Kaltim, dalam penggrebekan di Kelurahan Selumit Pantai, Sabtu (16/04/2016) lalu, kini sudah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 4 orang diantaranya dibebaskan, karena tidak terbukti memiliki dan menggunakan narkoba jenis sabu.
Kapolres Tarakan AKBP Dani Hamdani, melalui Kasat Reskoba Polres Tarakan IPTU Michael hasugian menjelaskan, 21 orang yang diamankan langsung dilakukan tes urin.
“Namun 4 orang negatif dan sudah kita pulangkan, 17 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba,” jelasnya kepada okenews.net, Minggu (17/04/2016).
Dari 17 orang yang urinnya dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu, satu orang dinyatakan sebagai tersangka, atas kepemilikan barang bukti satu bungkus sabu dengan berat 0,37 gram.
“untuk 16 orang, nanti kita rehab, karena undang-undang narkotika itu, pengguna dan pemakai adalah korban, kita bantu, kita rehab,” papar Michael.
Dari penggrebekan aparat gabungan itu, polisi menyita barang bukti 8 alat hisap sabu, 5 buah gunting, 4 penjepit besi, 10 korek api, satu buah timbangan digital, satu bundel plastic pembungkus sabu, 4 buah badik, satu CCTV, dan dua unit TV. (rusman/nur)
Tidak ada komentar: