ads

Headline

Nasional

Kaltara

Hukum

Ekonomi

Politik

Teknologi

Gaya Hidup

TARAKAN, okenews.net - Dinas Pendidikan (Disidik) Tarakan tengah melakukan pendataan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Luar Biasa (SLB). Pendataan yang dilakukan merujuk pada Undang undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanahkan Pemerintah Provinsi mengambil alih kewenangan SMA dan SLB dari Pemerintah Daerah.

Kepala Disdik Tarakan, Muhammad Ilham Noor menjaskan pihaknya telah  mempersiapkan pendataan asset yang akan diambil alih oleh Pemprov Kaltara. Bahkan Disdik Tarakan juga sudah memberikan data seluruh sumber daya manusia (SDM), baik itu yang berstatus PNS, non PNS dan juga semua tenaga pengajar dan telah diserahkan ke BKD Kaltara.

"Jadi, setelah benar-benar diambil alih pada September 2016 mendatang oleh Pemprov Kaltara, sehingga nantinya tinggal meyerahkan assetnya," Kata Ilham Noor, Kamis (31/03/2016).

Lanjut Ilham, dalam UU No.23 Tahun 2014 menyebutkan  seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang kebijakannya akan diambil alih pemerintah provinsi harus siap pindah pada bulan September.

"Seperti PNS, prasarana belajar mengajar seperti gedung maupun sekolahan yang ada di Tarakan SMA dan SLB nantinya tidak lagi dibawah Disdik Tarakan, melainkan ada ditangan Pemprov Kaltara," jelasnya.

"Bahkan  kedepannya dalam penyelenggaraan Ujian Nasional (UN)  Disidik Tarakan hanya berkoordinasi saja, sebab  semuanya diambil alih oleh Pemprov  Kaltara. Bahkan Kebijakan Disdik Tarakan pastinya juga tidak bisa dilaksanakan lagi karena harus mengikuti aturan Provinsi. Yang terakhir Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) juga tidak bisa menyelenggarakan," Jelasnya kembali.

Ilham berharap, dalam mengimplementasikan UU 23 Tahun 2014  tidak hanya sebatas pengambilan alih wewenang, harus ada masukan dan kebijakan yang baik bagi Tarakan, salah satunya adalah  Provinsi dapat memberikan bantuan untuk para siswa yang akan melanjutkan pendidikannya  kejenjang yang berikutnya.(nor)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top