ads

Headline

Nasional

Kaltara

Hukum

Ekonomi

Politik

Teknologi

Gaya Hidup

TARAKAN, okenews.net - Kesar Suhan Bernandes terdakwa pembunuh Fitri Hasugian pelajar SMA Hang Tuah Kota Tarakan, akhirnya divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Selasa (22/02/2016).

Vonis dibacakan langsung oleh Majelis Hakim didepan para peserta sidang, juga Jaksa Penuntut Umum (JPU, serta Timm Kuasa Hukum yang di hadiri oleh Jerry Jesson Mathias,S.H. Dalam amar putusan, Kesar dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana.

"Setelah beberapa kali persidangan, dan melihat pembuktian, Kesar terbukti bersalah. Sehingga Majelis Hakim memutus hukuman seumur hidup,” ucap Humas PN Tarakan Mahyudi Igo kepada Media.

Sesuai dengan tuntutan dari JPU sebelumnya, majelis hakim sepakat dan menilai Kaisar terbukti menyalahi pasal 340 KUHP pembunuhan berencana. Tak hanya itu, JPU juga menilai terdakwa melakukan persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur dengan pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak

“Kami menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup, karena di dalam persidangan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana. Selain itu, terdakwa juga terbukti melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih pelajar,” tambah Igo.


Usai divonis terdakwa langsung dikawal ketat petugas kepolisian Polres Tarakan dan langsung dibawa masuk ke dalam mobil untuk dimasukan kembali ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Tarakan. (ndi/nor)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top