TARAKAN, okenews.net - Kesar Suhan Bernandes terdakwa
pembunuh Fitri Hasugian pelajar SMA Hang Tuah Kota Tarakan, akhirnya divonis
hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Selasa (22/02/2016).
Vonis dibacakan langsung oleh Majelis Hakim didepan para
peserta sidang, juga Jaksa Penuntut Umum (JPU, serta Timm Kuasa Hukum yang di
hadiri oleh Jerry Jesson Mathias,S.H. Dalam amar putusan, Kesar dinyatakan
terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana.
"Setelah beberapa kali persidangan, dan melihat
pembuktian, Kesar terbukti bersalah. Sehingga Majelis Hakim memutus hukuman
seumur hidup,” ucap Humas PN Tarakan Mahyudi Igo kepada Media.
Sesuai dengan tuntutan dari JPU sebelumnya, majelis hakim
sepakat dan menilai Kaisar terbukti menyalahi pasal 340 KUHP pembunuhan
berencana. Tak hanya itu, JPU juga menilai terdakwa melakukan persetubuhan dan
pencabulan anak dibawah umur dengan pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak
“Kami menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup, karena
di dalam persidangan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana. Selain
itu, terdakwa juga terbukti melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih
pelajar,” tambah Igo.
Usai divonis terdakwa langsung dikawal ketat petugas
kepolisian Polres Tarakan dan langsung dibawa masuk ke dalam mobil untuk
dimasukan kembali ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Tarakan.
(ndi/nor)
Tidak ada komentar: