TARAKAN, okenews.net – Usai ditahan dan gagal berangkat ke Makassar melalui Bandara Juwata Tarakan akibat kedapatan membawa satu paket sabu pada Senin (16/05/2016) lalu, dua orang tersangka berinisial AR dan HR kembali diperiksa oleh petugas Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Tarakan. Selasa (17/05/2016) siang, koper milik dua tersangka yang sebelumnya sudah dikirim melalui kargo ke Makassar, tiba di Tarakan untuk dilakukan pemeriksaan.
Alhasil, di dalam 2 buah koper dan 3 buah kardus milik dua pelaku itu tidak ditemukan barang mencurigakan atau narkotika jenis sabu. Petugas hanya mendapati pakaian, serta beberapa oleh-oleh khas Tarakan, seperti ikan tipis pepija, makanan olahan hasil laut, serta produk minuman lainnya.
"Setelah kita periksa dari 5 tas, kami tidak menemukan barang bukti tambahan, hanya pakaian serta oleh-oleh lainnya berupa udang, kepiting, ikan tipis dan minuman coklat", jelas Kapolres Tarakan, AKBP Dani Hamdani dalam keterangan persnya, Selasa (17/05/2016).
Kedua pelaku terancam pasal 112 junto pasal 114 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan pidana minimal 15 tahun kurungan penjara. (andi/rusman)
Tidak ada komentar: