ads

Headline

Nasional

Kaltara

Hukum

Ekonomi

Politik

Teknologi

Gaya Hidup

TARAKAN, okenews.net - Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lamtamal) XIII Tarakan, kembali menangkap Kapal Ikan Asing (KIA), saat masuk diperairan Indonesia tanpa izin dan dokumen resmi.

Asisten Operasi Lamtamal XiII Tarakan, Kolonel Laut (P) Djamaludin Malik mengatakan, kapal yang ditangkap berbendera Filipina dan merupakan kapal lampu Robert John Fisheng yang digunakan untuk memasang rumpon agar ikan naik dan di tarik kapal penjaring.

"Kapal ditangkap hari minggu (15/05/2016), sekitar jam 16.00 pada posisi 0330937 utara-12146391 Timur, kapal kecil dengan berat tonase 15 GT," Katanya, Kamis (19/05/2016).

Lanjut Djamaludin, Kapal ditangkap oleh KRI Badau 841, setelah diperiksa surat tidak lengkap dan hanya ada 2 orang anak buah kapal (ABK), sebelum ditangkap kapal tersebut sempat melarikan diri masuk ke wilayah Filipina, sebelum akhirnya ditangkap dan dibawa ke Tarakan untuk diproses secara hukum.

"Nantinya akan dilimpahkan ke kejaksaan Tarakan setelah Tahap II. Untuk Disposal atau peledakan kapal,  masih menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri," tegasnya. (**/nur)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top