TARAKAN,okenews.net - Seorang residivis kasus pencurian disertai kekerasan berinisial AG (30) yang sudah 9 tahun merasakan dinginnya ‘hotel prodeo’ kembali berulah. Ia diamankan oleh anggota Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) di rumahnya, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat, Senin (16/05/2016). AG merupakan satu dari lima orang yang menjadi pelaku perampokan tambak di wilayah Pulau Paspayu, Sungai Batang, Kabupaten Bulungan pada 12 Mei lalu.
"AG berhasil diamankan dirumahnya oleh Satuan KSKP Polres Tarakan dengan barang bukti Sebilah Samurai, sebuah senter ikat kepala dan sebuah handphone hasil curian,” ungkap Kasubag Humas Polres Tarakan, Iptu Kamson Sitanggang Kepada Okenews.net, Selasa (17/05/2016).
Selain mencuri handphone milik korban, 5 orang pelaku juga membawa kabur uang tunai dan satu unit sound system.
"Dari 5 orang AG yang baru kita amankan, kebetulan AG merupakan orang Tarakan, untuk 4 lainnya masih buron", tambah Sitanggang.
Polisi masih mengembangkan kasus ini, dan melakukan pengejaran terhadap empat pelaku lainnya. AG yang sudah 3 kali masuk jeruji besi ini, terancam pasal 365 ayat 1 KUHP subsider pasal 365 ayat 2 KUHP, dengan ancaman minimal 10 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (andi/rusman)
Headline
Nasional
Kaltara
Hukum
Ekonomi
Politik
Teknologi
Gaya Hidup
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
- Top News
Top News
-
TARAKAN, okenews.net - Untuk kelulusan para pelajar di Kota Tarakan tahun ini, sedikit mengalami perbedaan. Tak seperti tahun sebelumnya...
Tidak ada komentar: