ads

Headline

Nasional

Kaltara

Hukum

Ekonomi

Politik

Teknologi

Gaya Hidup

TARAKAN,okenews.net - Seorang residivis kasus pencurian disertai kekerasan berinisial AG (30) yang sudah 9 tahun merasakan dinginnya ‘hotel prodeo’ kembali berulah. Ia diamankan oleh anggota Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) di rumahnya, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat, Senin (16/05/2016). AG merupakan satu dari lima orang yang menjadi pelaku perampokan tambak di wilayah Pulau Paspayu, Sungai Batang, Kabupaten Bulungan pada 12 Mei lalu.

"AG berhasil diamankan dirumahnya oleh Satuan KSKP Polres Tarakan dengan barang bukti Sebilah Samurai, sebuah senter ikat kepala dan sebuah handphone hasil curian,” ungkap Kasubag Humas Polres Tarakan, Iptu Kamson Sitanggang Kepada Okenews.net, Selasa (17/05/2016).

Selain mencuri handphone milik korban, 5 orang pelaku juga membawa kabur uang tunai dan satu unit sound system.

"Dari 5 orang AG yang baru kita amankan, kebetulan AG merupakan orang Tarakan, untuk 4 lainnya masih buron", tambah Sitanggang.

Polisi masih mengembangkan kasus ini, dan melakukan pengejaran terhadap empat pelaku lainnya. AG yang sudah 3 kali masuk jeruji besi ini, terancam pasal 365 ayat 1 KUHP subsider pasal 365 ayat 2 KUHP, dengan ancaman minimal 10 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (andi/rusman)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top