ads

Headline

Nasional

Kaltara

Hukum

Ekonomi

Politik

Teknologi

Gaya Hidup

MALINAU, okenews.net – Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Malinau, tengah merancang regulasi pelaku usaha travel. Aturan tersebut merupakan wujud dari menjamurnya usaha travel di Kabupaten Malinau.

Kadishubkominfo Kabupaten Malinau H Pandi, kepada okenews.net mengatakan, menjamurnya usaha travel, merupakan simbol dari banyaknya masyarakat yang berminat menggunakan jasa angkutan darat untuk berpergian, selain menggunakan aramada speed boat dan pesawat.

“Banyaknya masyarakat yang meminati jalur angkutan darat, ternyata menjadi umpan yang mengakibatkan semakin menjamurnya usaha travel di Kabupaten Malinau, kita susun aturannya dengan berkoordinasi Dishub Propinsi Kaltara, pasalnya travel tersebut menggunakan jalur lintas kabupaten," kata Pandi, Senin (21/3/ 2016).

Dijelaskan Pandi,  penetapan regulasi erat kaitanya dengan angkutan umum yang diwajibkan menggunakan Nomor Polisi berwarna Kuning.


"kebanyakan pemilik kendaraan travel berada di Malinau adalah orang-orang dari luar Malinau. Tetapi pangkalannya juga ada di Malinau. Sehingga perlu regulasi, sebab ini berkaitan dengan angkutan umum, sehingga pemilik jasa travel maupun masyarakat tidak dirugikan dengan regulasi nantinya,” ujarnya. (nov/nor).

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top