MALINAU, okenews.net – Dinas Perhubungan Komunikasi dan
Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Malinau, tengah merancang regulasi pelaku
usaha travel. Aturan tersebut merupakan wujud dari menjamurnya usaha travel di
Kabupaten Malinau.
Kadishubkominfo Kabupaten Malinau H Pandi, kepada
okenews.net mengatakan, menjamurnya usaha travel, merupakan simbol dari banyaknya
masyarakat yang berminat menggunakan jasa angkutan darat untuk berpergian,
selain menggunakan aramada speed boat dan pesawat.
“Banyaknya masyarakat yang meminati jalur angkutan darat,
ternyata menjadi umpan yang mengakibatkan semakin menjamurnya usaha travel di
Kabupaten Malinau, kita susun aturannya dengan berkoordinasi Dishub Propinsi
Kaltara, pasalnya travel tersebut menggunakan jalur lintas kabupaten," kata
Pandi, Senin (21/3/ 2016).
Dijelaskan Pandi, penetapan regulasi erat kaitanya dengan angkutan
umum yang diwajibkan menggunakan Nomor Polisi berwarna Kuning.
"kebanyakan pemilik kendaraan travel berada di Malinau
adalah orang-orang dari luar Malinau. Tetapi pangkalannya juga ada di Malinau. Sehingga
perlu regulasi, sebab ini berkaitan dengan angkutan umum, sehingga pemilik jasa
travel maupun masyarakat tidak dirugikan dengan regulasi nantinya,” ujarnya.
(nov/nor).

Tidak ada komentar: