MALINAU, okenews.net - Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres malinau kian "getol" dalam upaya pemberantasan narkotika di Bumi İntimung. Selasa (29/03/2016) lalu, dua orang pengedar sabu diciduk saat hendak mengedarkan barang haram itu di dua TKP yang berbeda.
"Tersangka pertama, Anto diamankan di seputaran Jl Hauling Batubara milik PT BDMS dan Zulkifli alias Culu, diamankan di RT 19 Malinau Kota, Malinau. Dua tersangka dibekuk atas laporan dari masyarakat, tentang gelagat mencurigakan dari Anto, yang sebelumnya sudah menjadi Target Operasi (TO) Polres Malinau," kata AKP Perico Wenas Kasat Reskoba Polres Malinau, Kamis (31/03/2016).
Setelah dilakukan penyelidikan, aparat mengendus adanya transaksi jual beli sabu, yang hendak dilakukan oleh Anto. Benar saja, setelah dilakukan pemeriksaan badan, aparat Reskoba menemukan satu poket sabu seberat 0,22 gram.
Kepada Polisi Anto mengaku, jika dirinya mendapatkan sabu dari Culu. Mendengar keterangan tersebut, polisi bergerak cepat menuju kediaman Culu. Usai dilakukan penggeledahan, 10 paket sabu siap edar berhasil ditemukan dengan berat total 1,42 gram. Kedua tersangka kini meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Malinau, sambil menunggu proses hukum lanjutan.
"Tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 Tahun kurungan penjara" pungkas perico. (nov/arm/nor)

Tidak ada komentar: