TARAKAN, okenews.net – Tidak ada tempat untuk pengedar Sabu
di Tarakan, pasalnya jajaran kepolisian di Bumi Pagungtaka (nama lain
Tarakan,red), kembali berhasil menangkap dan mengamankan 12 bungkus sabu-sabu seberat
919,73 gram, dari tangan Budi Santosa, di Jalan Gajah Mada RT 21 Kelurahan
Karang Anyar Pantai, Senin (22/02/2016), pukul 23.30 wita.
Kapolres Tarakan AKBP Dani Hamdani melalui Kasubbag Humas,
Iptu Kamson Sitanggang mengakatakan, Budi ditangkap oleh Kepolisian Sektor
Kawasan Pelabuhan (KSKP). Saat dilakukan penangkapan, ada seorang rekan Budi
yang berada didalam rumah. Namun, sayangnya berhasil lolos melarikan diri,
karena mengetahui polisi masuk kedalam rumah untuk melakukan penggerebekan.
“Dari penggerbekan didapatkan 12 bungkus sabu seberat 919,73
gram,” ucap Kamson Sitanggang, Selasa (23/02/2016).
Ditegaskan Kamson, dipastikan pihak kepolisian akan terus
melakukan pengejaran dan pengembangan kasus, untuk menangkap rekan Budi yang melarikan
diri,” Indentitas rekan Budi sudah diketahui, Dari penyelidikan sementara, dan
dari pengakuan Budi sabu yang ditemukan didalam rumahnya ini memang merupakan
miliknya dan rekannya,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, Budi dikenakan Pasal 112 ayat 2 dan
Pasal 114 ayat 2 Undang undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan
ancaman pidana 20 tahun penjara hingga seumur hidup. Selain itu penangkapan ini
merupakan sebuah prestasi jajaran kepolisian Kota Tarakan, sebab dari awal
tahun 2016 hingga saat ini total sabu yang diamankan dan dimusnahkan mencapai 6
Kilogram. (nor)

Tidak ada komentar: