ads

Headline

Nasional

Kaltara

Hukum

Ekonomi

Politik

Teknologi

Gaya Hidup

TARAKAN, okenews.net – Tidak ada tempat untuk pengedar Sabu di Tarakan, pasalnya jajaran kepolisian di Bumi Pagungtaka (nama lain Tarakan,red), kembali berhasil menangkap dan mengamankan 12 bungkus sabu-sabu seberat 919,73 gram, dari tangan Budi Santosa, di Jalan Gajah Mada RT 21 Kelurahan Karang Anyar Pantai, Senin (22/02/2016), pukul 23.30 wita.

Kapolres Tarakan AKBP Dani Hamdani melalui Kasubbag Humas, Iptu Kamson Sitanggang mengakatakan, Budi ditangkap oleh Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP). Saat dilakukan penangkapan, ada seorang rekan Budi yang berada didalam rumah. Namun, sayangnya berhasil lolos melarikan diri, karena mengetahui polisi masuk kedalam rumah untuk melakukan penggerebekan.

“Dari penggerbekan didapatkan 12 bungkus sabu seberat 919,73 gram,” ucap Kamson Sitanggang, Selasa (23/02/2016).

Ditegaskan Kamson, dipastikan pihak kepolisian akan terus melakukan pengejaran dan pengembangan kasus, untuk menangkap rekan Budi yang melarikan diri,” Indentitas rekan Budi sudah diketahui, Dari penyelidikan sementara, dan dari pengakuan Budi sabu yang ditemukan didalam rumahnya ini memang merupakan miliknya dan rekannya,” ujarnya.


Akibat perbuatannya, Budi dikenakan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara hingga seumur hidup. Selain itu penangkapan ini merupakan sebuah prestasi jajaran kepolisian Kota Tarakan, sebab dari awal tahun 2016 hingga saat ini total sabu yang diamankan dan dimusnahkan mencapai 6 Kilogram. (nor)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top